Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Menjadi Tersangka Terkait Ceramahnya yang Memuat Ujaran Kebencian

- 4 Januari 2022, 18:15 WIB
Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ujaran kebencian. /Dok Humas Polda Jabar.
KABAR BESUKI - Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus yang menimpanya, yaitu mengenai ceramahnya yang dianggap memberikan berita bohong.
 
Habib Bahar bin Smith pada awal tahun ini santer menjadi perbincangan di media surat kabar. Bukan karena prestasinya, akan tetapi dikarenakan ceramahnya yang dilakukan di Margaasih, Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2021 lalu.
 
Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat kepada Habib Bahar bin Smith setelah ia menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 3 Januari 2021.
 
Penceramah yang dinilai banyak melakukan kontroversi ini diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin. Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkait video ceramahnya yang dinilai memuat ujaran kebencian.
 
Ceramah Habib Bahar bin Smith dinilai menyinggung Kasad Jendral Dudung Abdurahman. Tidak hanya Bahar yang diperksa oleh pihak Polda Jawa Barat, namun ada satu orang lagi yang diperiksa oleh pihak kepolisian.
 
Satu orang tersebut ialah pengunggah video Habib Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 lalu, ia adalah sosok yang berinisial TR yang mengunggah video ceramah tersebut.
 
TR juga menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Hal yang paling mencengangkan saat ia akan menjalani pemeriksaan tersebut.
 
Ia berujar kepada seluruh wartawan sebelum melakukan pemeriksaan di Polda Jawa Barat yaitu:
 
"Keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI jika saya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Habib Bahar bin Smith seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube TvOneNews.
 
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat selama 12 jam.
 
Menurut Kombes Arief Rachman, Diskrimsus Polda Jabar, penyidik sudah menemukan bukti kuat terkait ceramah yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
 
"Penyidik sudah menemukan setidaknya 2 bukti kuat, serta didukung barang bukti yang menjadi dasar seseorang menjadi tersangka," tutur Kombes Arief Rachman.
 
Atas dasar tersebut, Habib Bahar bin Smith dan TR ditetapkan menjadi tersangka, saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Jawa Barat.
 
Kasus tersebut hingga saat ini terus didalami oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat.
 
"Atas dasar tersebut saudara BS dan TR penyidik melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan," imbuhnya.
 
Penahanan dilakukan dikarenakan pihak kepolisian khawatir, Habib Bahar bin Smith menghilangkan barang bukti atau melarikan diri jika tetap dibebaskan.
 
Atas tindakannya tersebut, Habib Bahar bin Smith terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. 
 
Bahar bin Smith sebelumnya dilaporkan di Polda Metro Jaya, namun karena ia melakukan ceramahnya tersebut di Jawa Barat maka kasusnya dilimpahkan di Polda Jabar.
 
Kini Bahar bin Smith harus bertanggung jawab atas segala tindakannya yang melakukan ceramah yang dinilai menyinggung dan menyebarkan serta memuat ujaran kebencian.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube TVOneNews


Tags

Terkait

Terkini