KABAR BESUKI- Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax oleh Tim Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua barang bukti yang akhirnya menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
“Penyidik setidaknya sudah mendapatkan dua barang bukti yang sah, dengan demikian penyidik dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief seperti dikutip Kabar Besuki dari Pikiran-Rakyat.com.
Tidak hanya Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR selaku penyebar video ceramah Habib Bahar sebagai tersangka.
Selain menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka, Arief uga mengatakan bahwa pihak Polda Jabar langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.
Menurut Arief, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar didasarkan pada alasan subjektif dan objektif.
“Subjektif adalah dikhawatirkan mengulang tindak pidana, selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, alasan objektifnya bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasal kedua tersangka di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar ini tentu menghebohkan publik dan mendapat komentar dari berbagai pihak, salah satunya ahli hukum tata negara Refly Harun.