Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum

5 Februari 2022, 07:24 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum. /Instagram.com/@dudung_abdurachman

KABAR BESUKI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut angkat bicara mengenai sikap Panglima TNI Andika Perkasa yang bersedia menindaklanjuti kasus Jenderal Dudung.

Refly Harun memuji sikap Panglima TNI Andika Perkasa yang menindaklanjuti kasus Jenderal Dudung dan mengingatkan prinsip keadilan hukum.

Baca Juga: Jenderal Dudung Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Rocky Gerung Berharap Ketegasan Panglima TNI

Andika Perkasa selaku Panglima TNI telah memberikan keterangannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang disebut-sebut dilakukan oleh Jenderal Dudung.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai proses untuk memverifikasi kasus tersebut, mulai dari meminta keterangan pelapor hingga berencana untuk menghadirkan beberapa saksi ahli.

"Proses-proses, permintaan keterangan dari pelapor, kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung," kata Andika Perkasa sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari sebuah video yang ditayangkan oleh kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 4 Februari 2022.

Meski belum ditemukan bukti valid mengenai dugaan kasus penistaan agama oleh Jenderal Dudung, Andika Perkasa memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami pasti akan menindaklanjuti, walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," ujarnya.

Baca Juga: Pelaporan Jenderal Dudung ke PUSPOMAD terkait Dugaan Penistaan Agama, Rocky Gerung: Itu Biasa Saja

Sementara itu, Refly Harun juga turut mengingatkan prinsip keadilan hukum di Indonesia bagi semua elemen masyarakat, termasuk pejabat publik.

Menurutnya, pejabat publik tak serta merta kebal hukum dan wajib untuk diproses jika diduga melakukan pelanggaran baik etika maupun pidana.

"Ini bukan soal kebal atau tidak kebal, tapi prinsip equality before the law. Kalau ada pelanggaran, ya sebaiknya diproses. Kalau soal pelanggaran etika atau pidana, itu soal lain," kata Refly Harun dalam ulasannya mengenai dugaan kasus penistaan agama oleh Jenderal Dudung.

Refly Harun juga sempat menyoroti soal hak imunitas pada kasus Arteria Dahlan yang dinilai masyarakat Sunda telah melontarkan pernyataan yang menyinggung SARA.

Meski demikian, dirinya tak setuju jika setiap pelanggaran etika pejabat publik selalu menggunakan pasal pidana untuk menindaklanjutinya.

"Dalam menjalankan pengawasannya berlaku hak imunitas. Tetapi kalau di luar itu, seharusnya tidak berlaku hak imunitas. Tapi saya termasuk tidak setuju juga kalau pendekatannya pidana, tapi paling tidak pelanggaran etika," ujar dia.

Baca Juga: Habib Bahar Terancam Tersangka Lagi Terkait KSAD Dudung, Refly Harun: Penegak Hukum Memang Berkuasa

Refly Harun juga menegaskan bahwa dirinya bukan tipe orang yang setuju jika setiap pelanggaran etika pejabat publik harus selalu diseret ke ranah pidana.

Mantan jurnalis Media Indonesia (MI) itu mengaku lebih memilih bersikap proporsional, karena setiap pelanggaran etika pejabat publik memiliki prosedur pelaporannya tersendiri.

"Saya bukan aliran orang yang suka mempidanakan orang, apalagi sampai penjara dan lain sebagainya. Proporsional saja, karena ini pejabat publik dan sudah ada pelaporan dari masyarakat, hendaknya memang ditindaklanjuti dengan pelaporan," ucapnya.

Karena itulah, dia juga mengaku tidak setuju jika kasus Habib Bahar dan Habib Rizieq menggunakan pasal pidana dalam penindaklanjutannya, melainkan menggunakan upaya rekonsiliasi sebagai penyelesaiannya.

"Makanya saya nggak setuju dengan kasus Habib Bahar, Habib Rizieq, kasus yang harusnya bisa direkonsiliasi," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler