Arteria Dahlan Lolos dari Pidana Terkait Kasus ‘Bahasa Sunda’, Kompolnas: Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Edy

5 Februari 2022, 10:00 WIB
kompolnas sebut kasus arteria dahlan tak bisa disamakan dengan kasus edy mulyadi./Instagram.com/arteriadahlan/ / /

KABAR BESUKI - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto buka suara terkait kasus Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ yang tidak bisa dipidanakan.

Sebagaimana diketahui, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam pernyataan Arteria Dahlan mengenai ‘Bahasa Sunda.

Baca Juga: Pernyataan Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Tidak Bisa Dipidana, Polda Metro: Bukan Ujaran Kebencian

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 5 Februari 2022.

Saksi ahli bahasa, pidana, dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juga menyebut bahwa pernyataan Arteria Dahlan bukan termasuk ujaran kebencian.

“Maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas Zulpan.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari ‘Gembira’ Menyambut Kedatangan Varian Omicron: Artinya Covid Hanya Akan Jadi Flu Biasa

Menanggapi rilis yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Kompolnas mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak bisa disamakan dengan kasus yang menimpa Edy Mulyadi.

Hal ini karena, menurut Benny Mamoto, pernyataan Arteria Dahlan soal  ‘Bahasa Sunda’ disampaikan melalui forum resmi DPR yang diatur dalam aturan khusus internal anggota DPR RI.

Sementara, kasus Edy Mulyadi disampaikan melalui sosial media pribadi yang kemudian menimbulkan reaksi dari banyak pihak.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum

“Disatu sisi konten yang disampaikan mendapatkan respon publik yang demikian, tetapi disisi lain kita mengacu pada peraturan yang ada, peraturan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari Youtube iNews pada 5 Februari 2022.

“Jadi dalam hal ini ketika kita akan membandingkan apple to apple dengan kasus Edy Mulyadi ini tentu tidak bisa, karena ini disampaikan di forum resmi, dalam konteks kapasitas sebagai anggota DPR, maka berlaku aturan internal di DPR,” jelasnya.

Kendati demikian, Benny Mamoto mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau penyelidikan kasus yang menyeret Arteria Dahlan hingga mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Pengacara Munarman Sebut Isu Hukuman Mati Itu Hoax dan Menduga Ada Operasi Media: Supaya Nyawanya Dihabisi

“Kami terus memantau proses penyidikan kasus ini dan saat ini penyidik memiliki tanggung jawab untuk bagaimana sampai dengan menyelesaikan proses penyidikan ini, nanti tentunya harus ada kepastian hukum dari hasil penyelidikan yang dilakukan,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com Youtube iNews

Tags

Terkini

Terpopuler