Arteria Dahlan Terbebas dari Kasus Dugaan Penistaan Suku, Rocky Gerung: Ia Memang Tidak Bisa Dipidana

5 Februari 2022, 20:29 WIB
Rocky Gerung menanggapi soal Arteria Dahlan soal dugaan penistaan suku. /Tangkap Layar YouTube.com/Rocky Gerung Official

KABAR BESUKI – Arteria Dahlan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersandung kasus dugaan penistaan suku.

Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Adat Sunda, karena merasa dirugikan mengenai perkataan yang dianggap menistakan suku.

Arteria Dahlan  sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan suku mengenai perkataan Arteria Dahlan ‘copot Kajati berbahasa Sunda’ pada saat rapat resmi.

Penghentian ini dilakukan berdasarkan tidak ada temuan mengenai unsur pidana dalam kasur yang dilakukan Arteria Dahlan.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Karena Bocorkan Nama Afiliator Binary Option, Denny Darko: Ini Telihat Valid

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJnews pada Sabtu, 5 Februari 2022 mengenai kasus Arteria Dahlan yang dihentikan oleh penyidik.

Dari hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Po Endra Zulpan lalu menyarankan kepada masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini, untuk melaporkannya kepada DPR RI.

“terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena adanya mekanisme untuk pelaporan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya,” kata Zulpan kepada wartawan dikutip dari PMJNEWS di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Februari 2022.

Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Adat Sunda mengenai ucapannya tentang yang mengkritik bahasa Sunda, dan dianggap mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Edisi Sabtu 5 Februari 2022: Libra, Scorpio, Sagitarius, Hingga Pisces

Laporan mengenai kasus tersebut dikirimkan pada hari Kamis, 20 Januari 2022. Polda Jawa Barat lalu menyerahkan laporan aduan tersebut kepada Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian kasus itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Seorang pengamat politik Rocky Gerung kemudian mengomentari mengenai masalah tersebut, dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official.

“Ia memang tidak bisa dipidana karena hukum pidananya enggak ada, tapi dia melanggar hal yang lebih buruk dari pidana, yaitu ethics” ungkap Rocky dalam wawancara di video yang diunggah.

Tulisan itu sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, pada hari Sabtu, 5 Februari 2022.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler