KABAR BESUKI – Seorang pria yang berinisial CY warga kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat harus ditangkap oleh pihak kepolisian.
Cy ditangkap atas dugaan kasus pencabulan yang ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 18 Februari 2022. Mengenai kasus pencabulan yang terjadi di kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Pelaku Percobaan Pembunuhan Kiai di Banyuwangi Ditangkap, Ternyata Kelahiran Oku Lampung
Pria yang berusia 34 tahun itu diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku atau sang ayah menghasut anak dengan sebuah hadiah kepadanya. Ia akan memberikan apa saja yang diminta oleh sang anak.
Aksi bejatnya ini, membuatnya harus menjalani pemeriksaan di Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Aksi pencabulan ini, sudah terjadi berulang kali ia lakukan terhadap sang korban. CY sudah melakukan aksi gilanya ini sejak bulan Januari 2022 lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Kasus pencabulan ini bisa terungkap, setelah sang korban menceritakan aksi bejat sang ayah kepada ibu kandungnya.
Sang ibu kandung, sekaligus istri dari terduga pencabulan ini tidak terima akan hal itu, dan langsung melaporkannya kepada unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arife Bastomy mengatakan, jika terduga mengiming-imingi korban, dengan memberi sesuatu yang diinginkan sang korban.
“Modusnya, bapak kandung ini mengiming-imingi sesuatu yang diinkan oleh anaknya. Kemudian anaknya meng-iyakan, masuk terjadinya persetu*uan tubuh,” kata Arief Bastomy memberikan kejelasan kronologi kasus tersebut.
Arif juga menambahkan, bahwa aksi bejat sang ayah ini sudah dilakukan beberapa kali, sekitar awal tahun 2022.
“Sudah beberapa kali dilaksanakan, mulai dari awal tahun 2022,” kata Arief Bustomy.
Arief juga menegaskan, mengenai motif lain dari pelaku tersebut masih dalam proses lebih lanjut, terkait aksi pencabulan ini.
Menurut Arief, pelaku melakukan hasutan terhadap korban, dengan cara mengiming-imingi menggunakan sebuah kalimat, dan juga memberikan sejumlah uang untuk korban, atau sebuah mainan yang diinginkan sang korban.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.***