Fadli Zon Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Telah Menzalimi Buruh: Sebaiknya Segera Cabut

19 Februari 2022, 08:22 WIB
Fadli Zon melayangkan kritik tajam soal JHT yang bisa cair di usia 56 tahun. /twitter/ /

KABAR BESUKI – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melayangkan kritik tajam terkait aturan baru pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair di usia 56 tahun.

Fadli Zon menyebut bahwa adanya kebijakan JHT cair di usia 56 tahun ini, pemerintah dianggap telah memaksa buruh untuk membiayai krisis yang terjadi saat ini.

Ia juga menyebut bahwa aturan JHT cair saat usia 56 tahun ini juga telah menzalimi kepentingan para buruh.

“Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap aturan tsb. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tulis Fadli Zon melalui cuitannya di Twitter pada 19 Februari 2022.

Baca Juga: Said Didu Bongkar Dugaan JHT Ada Hubungannya dengan Utang Negara: Kenapa Uang Pekerja Harus Ditahan?

“Dengan menahan pencairan JHT, pemerintah telah memaksa kaum buruh membiayai krisis,” tambahnya.

Karena inilah, wakil ketua DPP Partai Gerindra itu menuntut agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menyebut, melalui Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Baca Juga: Said Iqbal Kecam Keras Aturan Baru Menaker Terkait JHT: Buruh Membutuhkan Alat Bertahan Hidupnya

“Permenaker No.2  Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar,” terangnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon juga memaparkan beberapa alasan yang membuat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap telah menzalimi buruh.

Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan yang bertujuan agar kaum buruh masih memiliki tabungan saat mereka tidak lagi bekerja atau tidak menerima upah. Sehingga, saat dalam kondisi ini, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya.

“Padahal, di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya hingga mencapai usia tersebut, ini kan zalim,” ujarnya.

Baca Juga: Dimana Pedang Legendaris Milik Raja Bajak Laut Gol D Roger Berada? Simak Teori Berikut Ini

Alasan kedua menurut Fadli Zon, pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Fadli Zon menilai aturan ini tak masuk akal dan terkesan aneh karena buruh harus mengalami cacat atau meninggal terlebih dahulu untuk mencairkan JHT.

“Masak buruh harus mengalami cacat dulu atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini selain menzalimi juga aneh,” tegasnya.

Alasan ketiga yakni, Fadli Zon mengatakan bahwa kebijakan terkait JHT ini dirumuskan pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta komisi IX DPR RI.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler