Said Iqbal Kecam Keras Aturan Baru Menaker Terkait JHT: Buruh Membutuhkan Alat Bertahan Hidupnya

- 19 Februari 2022, 06:55 WIB
Said Iqbal Kecam Keras Aturan Baru Menaker Terkait JHT: Buruh Membutuhkan Alat Bertahan Hidupnya.
Said Iqbal Kecam Keras Aturan Baru Menaker Terkait JHT: Buruh Membutuhkan Alat Bertahan Hidupnya. /Instagram.com/@fspmi_kspi

KABAR BESUKI - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras aturan baru Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru-baru ini diteken.

Said Iqbal mengecam keras aturan baru Menaker JHT karena dinilai sangat merugikan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Said Iqbal mengecam keras aturan baru Menaker terkait JHT karena buruh sangat membutuhkan alat untuk bertahan hidup saat menganggur.

Baca Juga: Aturan Baru Menaker Soal JHT Tuai Kontroversi, Rocky Gerung Sarankan Agar Presiden Jokowi Diganti

Said Iqbal mengungkapkan, bukan pertama kalinya buruh merasa dirugikan akibat kebijakan yang berkaitan dengan JHT.

Ketika posisi Menaker masih dijabat oleh Muhammad Hanif Dhakiri, dia mengatakan bahwa banyak buruh yang terombang-ambing nasibnya saat mengalami PHK sebelum usia ideal pensiun.

Bersamaan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang memungkinkan JHT dapat dicairkan sebelum masa pensiun, dengan tenggat waktu sebulan setelah menerima PHK.

Menurut Said Iqbal, PP Nomor 60 Tahun 2015 dikeluarkan karena Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum mengatur adanya jaminan pensiun secara konkrit.

 

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x