Pertanyakan Klaim Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi, Hersubeno Arief: Coba Survei di Kalangan Pekerja

23 Februari 2022, 06:48 WIB
Pertanyakan Klaim Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi, Hersubeno Arief: Coba Survei di Kalangan Pekerja. /Tangkap Layar YouTube.com/Hersubeno Point

KABAR BESUKI - Jurnalis senior Hersubeno Arief mempertanyakan klaim tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan oleh dua lembaga survei terkemuka di Indonesia.

Hersubeno Arief meragukan klaim tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Jokowi di tengah isu yang merugikan kaum pekerja terutama buruh.

Hersubeno Arief meminta lembaga yang menerbitkan klaim tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi melakukan survei di kalangan pekerja.

Hersubeno Arief meyakini bahwa tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi bersama wakilnya, Ma'ruf Amin akan sangat jeblok jika survei dilakukan terhadap kalangan pekerja khususnya buruh.

"Coba dilakukan survei di kalangan para pekerja, terutama para buruh yang saya yakin juga di sini tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ini sangat jeblok," kata Hersubeno Arief sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Hasil Survei Klaim Tingkat Kepuasan Pemerintahan Presiden Jokowi di Atas 70 Persen, Hersubeno Arief: Kok Bisa?

Hersubeno Arief kemudian menyoroti isu mengenai terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi peraturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker baru tersebut, JHT hanya dapat dicairkan oleh pekerja ketika mencapai usia 56 tahun.

"Dalam sepekan terakhir, kita mendapati semacam petisi yakni penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang di dalam Permenaker itu diatur bahwa para pekerja, para buruh ini hanya bisa mencairkan JHT mereka itu setelah usia 56 tahun," ujarnya.

Akan tetapi kata Hersubeno Arief, saat ini banyak pekerja khususnya buruh harus menghadapi realita pahit, di mana banyak di antara mereka yang harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat sejumlah perusahaan menjadi korban pandemi Covid-19.

"Padahal, mereka sekarang ini sedang dihadapkan pada realitas banyak sekali yang menghadapi PHK," katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Ada Aktor di Balik Survei Kepuasan Pemerintahan Jokowi Demi Muluskan Wacana Tiga Periode

Atas terbitnya Permenaker baru tersebut, banyak masyarakat khususnya dari kalangan pekerja (terutama buruh) ramai-ramai menandatangani sebuah petisi untuk menolak aturan baru pencarian JHT.

Menurut informasi yang diperoleh Hersubeno Arief, sudah lebih dari 400.000 orang telah menandatangani petisi agar Permenaker baru terkait pencairan JHT segera dicabut.

"Petisinya sekarang ini merupakan petisi yang paling banyak ditandatangani oleh publik, karena sampai hari ini (Selasa, 22 Februari 2022) setidaknya saya mencatat itu sudah ada lebih dari 400.000 orang yang tandatangan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT itu," ujar dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Menaker Ida Fauziyah Buta Huruf Soal Aturan JHT: Dia Gak Paham Perintah Konstitusi

Hersubeno Arief meyakini bahwa jumlah orang yang menandatangani petisi untuk menolak aturan baru pencairan JHT tersebut akan semakin meningkat.

Atas dasar tersebut, dia tak yakin jika tingkat kepuasan pekerja terhadap Presiden Jokowi mampu menembus angka 50 persen.

"Dan mungkin hari ini, target petisi yang ditandatangani oleh 400.000 orang itu sudah tembus. Berapa persen itu kira-kira tingkat kepuasan para pekerja terhadap Presiden Jokowi? Saya nggak yakin angkanya tembus 50 persen," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Hersubeno Point

Tags

Terkini

Terpopuler