KABAR BESUKI - M Kace atau Muhammad kasim terjerat hukuman 10 tahun penjara karena kasus penistaan agama.
Hal ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penistaan agama ini ia lakukan ternyata dengan sengaja.
Dan bukan karena khilaf, hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Berkas tuntutan itu sendiri dibaca dalam sidang terdiri dari 1.096 halaman.
Jaksa Syahnan Tanjung mengatakan, "Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Ada 100 poin yang ia dapat dari tujuh kasus dalam video M Kace yang sudah beredar di media sosial.
"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.
M Kace juga pernah diperiksa di Surabaya dan ada juga dugaan didaerah-daerah lainnya, karena video M Kace dinilai sangat banyak.
"Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa," ujarnya.
Jika ada orang yang membuat kata-kata bohong mengatasnamakan agama, hal ini akan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.
JPU juga akan menanggapi dengan replik setelah pleidoi. Setelahnya akan masuk ke tahap duplik.
Jika terdakwa tidak ada duplik, sidang akan dilanjutkan dengan membacakan vonis.
Baca Juga: Rocky Gerung Prihatin Masyarakat Indonesia Masih Terbelah di Tengah Situasi Perang Rusia-Ukraina
"Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas jaksa.***