KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Polda Metro Jaya menyampaikan kesimpulannya terkait hasil laporan Roy Suryo mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut.
Polda Metro Jaya menganggap belum ada unsur dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut dalam berkas laporan yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Belum ada unsur penodaan agama dan bukan locus delicti," demikian keterangan yang disampaikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Roy Suryo diketahui telah mendatangi Polda Metro Jaya bersama perwakilan dari Kongres Pemuda Indonesia pada kemarin sore.
Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut.
Menag Yaqut diduga telah melakukan penistaan agama karena pernyataannya dalam menjawab isu mengenai pengaturan penggunaan speaker masjid, di mana mantan pimpinan Banser NU ini diduga menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Pernyataan tersebut telah memicu kemarahan umat Islam di Indonesia, bahkan sempat membuat tagar #TangkapYaqut menjadi trending topic di jejaring media sosial Twitter.