Abdul Chair Ramadhan Tuding JPU Rekayasa Perumusan Dakwaan Munarman: Ada Kesesatan, Tidak Ada Kejadian Konkrit

15 Maret 2022, 07:00 WIB
Abdul Chair Ramadhan Tuding JPU Rekayasa Perumusan Dakwaan Munarman: Ada Kesesatan, Tidak Ada Kejadian Konkrit. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Direktur HRS Center dan Ahli Hukum Pidana HRS Abdul Chair Ramadhan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa atas perumusan dakwaan Munarman terkait dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.

Abdul Chair Ramadhan menuding JPU melakukan rekayasa perumusan dakwaan Munarman dan menyebut ada kesesatan karena tak ada kejadian konkrit.

Abdul Chair Ramadhan menilai dakwaan JPU terhadap Munarman penuh unsur rekayasa karena kesalahan dalam menafsirkan Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Tindak Pidana Terorisme.

"Ada kesesatan dalam perumusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kenapa? Karena ketika kita bicara rumusan ini (Pasal 14 juncto Pasal 7) disebutkan bahwa orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sini adalah orang yang bertindak sebagai pemberi hasutan," kata Abdul Chair Ramadhan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Mantan Napi Teroris Rizal Afif Beberkan Kesesatan ISIS dan Bantah Keterlibatan Munarman di Dalamnya

Abdul Chair Ramadhan menyebut bahwa tidak ada kejadian konkrit terkait Pasal 7 UU Tindak Pidana Terorisme yang dapat menguatkan Pasal 14.

Bahkan, dia juga mengatakan bahwa Pasal 14 tidak akan berarti apapun jika unsur dalam Pasal 7 tidak terbukti secara konkrit.

"Permasalahannya adalah, bahwa dalam perkara a quo itu tidak ada kejadian konkrit terkait Pasal 7. Harus terbukti dulu, kalau terjadi peristiwa konkritnya, dimasukkan di sini telah memenuhi unsur Pasal 7. Pasal 14 tidak akan menjadi apa-apa kalau Pasal 7 itu tidak terbukti," ujarnya.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Pengacara Curiga Kasus Munarman Sudah Didesain: Supaya Nyawa Munarman Bisa Dihabisi

Abdul Chair Ramadhan juga mempertanyakan logika berpikir JPU yang menyebut bahwa Munarman melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan pandangannya, Munarman tak terbukti kuat melakukan perbuatan yang bersifat mengarahkan, menggerakkan, menghasut, dan memprovokasi orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Bagaimana logika berpikirnya, pernyataan yang disampaikan Haji Munarman itu bukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada sifat ketercelaan, tidak ada perbuatan-perbuatan yang mengarahkan, menggerakkan, memberikan hasutan, atau memprovokasi, tidak ada, normal-normal saja," katanya.

Baca Juga: Pengacara Munarman Sebut Isu Hukuman Mati Itu Hoax dan Menduga Ada Operasi Media: Supaya Nyawanya Dihabisi

Selain itu, Abdul Chair Ramadhan juga mempertanyakan pernyataan JPU yang mengatakan bahwa naskah akademik versi BPHN yang dipaparkan Munarman dalam persidangan sebagai undang-undang.

Menurutnya, kajian yang dilakukan BPHN terkait dugaan kasus yang menyeret Munarman bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan.

"Dia katakan naskah akademik versi BPHN, itu adalah undang-undang. Masak iya, seorang Jaksa Penuntut Umum mengatakan naskah akademik adalah undang-undang? Gimana ceritanya?," ujar dia.

Atas dasar tersebut, Abdul Chair Ramadhan menyimpulkan bahwa JPU telah membuat rekayasa atas perumusan dakwaan terhadap Munarman.

"Ketika hal ini tidak terdapat dalam penetapan, maka saya katakan ini adalah rekayasa. Jaksa merekayasa, jelas saya katakan itu," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler