Kemnaker Ajak Hitung Proporsional Upah, Ida Fauziyah: Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

10 April 2022, 11:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan. /Instagram.com/@kemnaker/

KABAR BESUKI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan bagi pengusaha yang memiliki karyawan dalam perusahaannya untuk segera memperhitungkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Kemnaker Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 6 April 2022 lalu.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dimana pengumuman ini disampaikan oleh Ida Fauziyah pada tanggal 9 April 2022 di Jakarta.

“THR Keagamaan hak pekerja/buruh dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik,kami kembalikan ketentuan THR kepada aturan semula, dan pembayaran tanpa dicicil alias kontan,” tutur Ida Fauziyah dikutip Kabar Besuki dari Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Usai Kalah Tanding Tinju Lawan Azka Corbuzier, Vicky Prasetyo Terima Bayaran Milyaran dalam Sekali Main

Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," imbuhnya.

Tak hanya itu, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Baca Juga: Prihatin Dengan Nasib TNI, Ruslan Buton Tantang Jenderal Andika Perkasa Tugaskan Dirinya Tumpas KKB di Papua

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," demikian tutup Menaker Ida.

Adapun pekerja yang berhak mendapatkan upah THR adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu 10 April 2022: Aries Waktu Santaimu Adalah Peruntunganmu

  1. Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  2. Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Untuk perhitungan upah sebulan tersebut merupakan upah pokok (tanpa tunjangan).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: instagram @kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler