Polri Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS 2021 di 10 TKP, 9 Diantaranya Adalah PNS Aktif

26 April 2022, 20:05 WIB
Polri mengungkap sindikat kecurangan tes CPNS 2021/ /@divisihumaspolri/tangkap layar Instagram

KABAR BESUKI – Polri melalui jajaran Satgas Anti KKN CPNS 2021 berhasil mengamankan sebanyak 30 orang tersangka atas dugaan kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara T.A 2021.

Dari 30 tersangka, sembilan diantaranya adalah PNS aktif. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus remote akses. Tersangka meraup keuntungan mulai dari 80-250 juta per peserta.

Kini petugas mencari tersangka lainnya yang belum terungkap. Menteri PANRB meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kecurangan Seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga, BMKG Ingatkan Warga Adanya Potensi Tsunami di Selat Sunda

Usai terungkapnya aksi kecurangan dalam Seleksi Calon Aparatur Negara (CPNS) Tahun 2021, pemerintah dan polri berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan oknum dari instansi terkait.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasinya dan berterima kasih kepada Korps Bhayangkara atas pengungkapan kasus tersebut.

Diketahui sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri 21 orang warga sipil dan 9 PNS aktif.

Bareskrim Polri juga membentuk satgas Anti-KKN CPNS 2021 yang mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Anies Berkunjung ke Sirkuit Formula E, Rocky Gerung: Kondisi Psikopolitik Jokowi

“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” ujar Menteri PANRB seperti yang dikutip Kabar Besuki dari Instagram @divisihumaspolri

Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CPNS. Sementara itu sepuluh TKP berada di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.

Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu, Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Sinovac Sebagai Salah Satu Vaksin Booster, Dr Siti Nadia Tarmizi: Supaya Masyarakat Nyaman

Atas kecurangan tersebut, 359 peserta CPNS yang lolos pada akhirnya didiskualifikasi karena terbukti curang dalam tes penerimaan CPNS 2021.

Tak hanya itu, penyidik juga baru menemukan 81 peserta CPNS yang turut terlibat dalam aksi kecurangan namun belum didiskualifikasi.

Kasus kecurangan CPNS ini dilakukan melalui beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS. Selain itu peserta juga dibantu oleh beberapa oknum tersangka baik dari sipil maupun dari PNS dalam aksi curang tersebut.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler