Menaker Resmi Cabut Aturan Klaim JHT Saat Berusia 56 Tahun, Pekerja yang Mengalami PHK Bisa Klaim Secara Tunai

29 April 2022, 12:25 WIB
Pemerintah terbitkan aturan baru terkait JHT/ /tangkap layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI/

KABAR BESUKI - Setelah beberapa waktu lalu muncul peraturan terkait cara klaim JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun. Peraturan tersebut menuai banyak kontroversi dan protes dari para pekerja, karena pasalnya mereka yang resign dan terkena PHK juga harus menunggu usia 56 tahun agar bisa klaim manfaat dari JHT.

Pada hari Kamis, 28 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan Press Conference terkait revisi Permenaker tentang JHT.

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Baca Juga: Video Diduga Amanda Manopo dan Arya Saloka Berduaan Mesra, Netizen: Gue Skeptis Ni Beneran Selingkuh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Ida Fauziyah, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker seperti yang dikutip Kabar Besuki dari laman YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dalam Konferensi Pers tersebut Menaker menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) dan peserta terkena PHK, dimana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

Baca Juga: Akibat Larangan Ekspor Indonesia yang Lebih Ketat, Sawit Alami Penuruan Setelah Terjadi Lonjakan

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Menaker Ida.

Baca Juga: Badan Industri Indonesia Yakin Larangan Ekspor Minyak Sawit dapat Berakhir Pada Bulan Mei

Menaker menambahkan, selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” lanjutnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler