Jokowi Longgarkan Prokes dan Izinkan Masyarakat Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan atau Area Terbuka

17 Mei 2022, 19:02 WIB
Jokowi izinkan melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan dengan syarat berikut/tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden /

KABAR BESUKI – Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah telah melonggarkan protokol kesehatan dan mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat di luar ruangan atau area terbuka.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Assalammualaikum wr wb, Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan beberapa hal,” buka Jokowi dalam siaran langsung tersebut seperti yang dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jadwal Giornata 38 Liga Italia Live beIN Sports: Tonton Inter Milan vs Sampdoria dan Sassuolo vs AC Milan

Hal pertama yang disampaikan Jokowi yaitu pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sebelumnya masker diwajibkan dipakai dimanapun guna mencegah penularan COVID-19, tetapi saat ini Pemerintah telah mengizinkan untuk tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat masyarakat.

Peraturan tersebut tidak berlaku untuk aktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik. Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di dalam ruangan dan ketika berada di transportasi publik.

Selain saat beraktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik, Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Selain itu bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka juga wajib memakai masker saat beraktivitas,” tambah Jokowi.

Baca Juga: Tips Ampuh Menghilangkan Jerawat dengan Cepat dan Mudah, Cukup Gunakan Satu Bahan Ini

Hal kedua bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak perlu lagi melakukan test swab atau antigen sebagai syarat bepergian.

Jokowi menyebut, kebijakan pelonggaran prokes dan syarat bepergian itu diambil mengingat penanganan kasus COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan menunjukkan tren kasus rendah.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler