Tenaga Honorer Tidak Lulus PNS dan PPPK Akan Dialihkan Jadi Outsourcing? Begini Keputusan Menpan-RB

4 Juni 2022, 09:00 WIB
Keputusan Menpan-RB Tenaga Honorer Tidak Lulus PNS dan PPPK Akan Dialihkan Jadi Outsourcing /Menpan/

KABAR BESUKI – Sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tenaga Honorer ditiadakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Status tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PNS dan PPPK

Dengan adanya larangan ini, Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi  (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan status pegawai non-ASN (Tenaga Honorer).

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bsn Technologies Indonesia untuk Posisi Translator Mandarin, Cek Persyaratannya Segera!

Menpan-RB berharap PPK segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN (Tenaga Honorer) yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi akan dialihkan pada pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Poin nomor 6 dalam Surat Edaran Menpan-RB, memberitahukan tentang penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PPK agar:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 dan 5 Juni 2022: Untuk Kecamatan Genteng, RTH Maron dan Sekitarnya

  1. Melakukan pemetaan pegawaian non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 dan 5 Juni 2022: Untuk Wilayah Kecamatan Glenmore, Banyuwangi

Ketentuan ini sudah resmi, bahkan akan ada sanksi yang diterima PPK jika masih ada penempatan pegawai non-ASN di suatu instansi atau lembaga resmi pemerintah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler