Bareskrim Polri Sedang Selidiki Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Akta Otentik ACT: Bukan Terkait Donasi

6 Juli 2022, 08:00 WIB
Bareskrim Polri Sedang Selidiki Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Akta Otentik ACT: Bukan Terkait Donasi /Instagram @actforhumanity

KABAR BESUKI – Pihak bareskrim Polri kini tengah melakukan proses selidikri kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan penipuan dan klaim pemalsuan dokumen (Akta) otentik, bersama pejabat senior dari organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. 

Sebelumnya, dugaan penggelapan dana sumbangan masyarakat di dalam organisasi tersebut sempat viral di media sosial salah satunya di Twitter sehingga memunculkan tagar # aksicepattilep dan # jangan percaya.

Bareskrim Polri membuka penyelidikan dugaan penggelapan dana publik oleh ACT dengan mengumpulkan data dan informasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Rabu 6 Juli 2022, Cek Lokasi Terbaru Segera!

Laporan tersebut diajukan dengan nomor laporan polisi LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tanggal 16 Juni 2021 oleh perusahaan pelapor PT Hydro

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik ​​tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan fakta terkait unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, antara lain Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Baca Juga: Kemendag Klaim Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Sudah Rp14 Ribu: Warga Tidak Perlu Berebut Lagi

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan laporan itu tidak terkait penyelewengan atau penyalahgunaan dana masyarakat yang dikelola ACT, melainkan kerjasama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

"Namun, bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Baca Juga: Mardigu Wowiek Tanggapi Isu ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, 'Aksi Cepat Tilep' Trending Topik

Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan kegiatan terlarang.

Laporan analisis tersebut disampaikan oleh PPATK ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya terus mengkaji dan mengembangkan urusan keuangan organisasi.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler