Penyebab Kematian Brigadir J Makin Jelas, Mahfud MD: Tidak Ada Baku Tembak, yang Ada Pembunuhan

9 Agustus 2022, 13:04 WIB
Penyebab Kematian Brigadir J Makin Jelas, Mahfud MD: Tidak Ada Baku Tembak, yang Ada Pembunuhan. /Instagram.com/@mahfudmd

KABAR BESUKI – Penyebab kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo tampaknya kini sudah menemukan titik terang.

Dari yang awalnya diduga ada kejadian baku tembak dengan Bharada E yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan penyebab kematian Brigadir J kini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J itu bahkan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut penyebab sesungguhnya kematian Brigadir J bukan akibat baku tembak dengan Bharada E, melainkan adanya dugaan pembunuhan.

“Dulu kan ada tembak menembak, sekarang nggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan,” ujar Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Tewasnya Brigadir J

Mahfud MD mengatakan bahwa terungkapkan fakta baru mengenai kasus kematian Brigadir J ini berkat dukungan pengawalan media dan sejumlah LSM.

“Berkat anda semua, berkat LSM, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik,” ujarnya.

Mahfud MD menyebut bahwa dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat mengingat kasus tersebut memiliki kode senyap atau code of silence.

“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yag seperti ini punya code of silence itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah ‘bedol deso’, saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget,” terangnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terbukti Ambil CCTV TKP Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Dipidana

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut bahwa saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” tuturnya.

Namun sejauh ini, penyidik telah merilis dua tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua yakni Brigadir RR yang disangkakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler