Inilah Peraturan Pemerintah yang Harus Dijalankan, Saat Anda Ingin Berlibur Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2020, 04:42 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru. /setkab.go.id

KABAR BESUKI - Bagi anda yang ingin berlibur keluar kota, atau keluar negeri. Sebaiknya anda harus lebih memikirkan syarat terbaru dari pemerintah.

Usaha untuk mengurangi kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sudah dilakukan pemerintah kali ini dengan menekankan peratutan yang harus dijalankan.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri libur akhir tahun 2020 wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Jihyo Bersemangat Bertemu Sana Twice yang Kembali Setelah Melakukan Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

Harus menjalankan protokol kesehatan inilah Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo:

  • Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
    Setiap orang yang melakukan perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, khusunya bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
  • Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Suatu Saat Nanti Dipopulerkan Oleh Hanin Dhiya, Meski Perih Ku Terima

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Adaptasi yang Dipopulerkan Tulus, Semakin Banyak Waktu Tuk Bersama

  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  • Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
  • Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan
  • Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Night Changes yang Dipopulerkan One Direction

  • Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  • Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
  • Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inilah Isi Surat Edaran No.3 Tahun 2020 libur akhir tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang. Masih mau melakukan perjalanan jauh? Simak dulu peraturan terbaru pemerintah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x