Inilah Fakta Pengunggah Pelecehan Parodi Lagu Indonesia Raya

- 1 Januari 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi: Viral video Lagu Indonesia Raya diubah liriknya dengan unsur penghinaan/
Ilustrasi: Viral video Lagu Indonesia Raya diubah liriknya dengan unsur penghinaan/ /PIXABAY/SyauqiFillah

KABAR BESUKI - Akhirnya Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus pelecehan Parodi lagu Indonesia Raya.

Faktanya Ternyata tersangkanya bukan dari Malaysia, tetapi warga Indonesia yang berinisial MDF, MDF adalah remaja berumur 16 tahun.

Ternyata MDF adalah nama samarannya untuk berselancar didunia maya. Nama asli pelaku MDF adalah "Fais Rahman Simalungun".

Baca Juga: Akhirnya, Kasus Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ditangkap Bareskrim Polri

Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan dan ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.

Tambahnya, "MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF".

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP", tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Baca Juga: Cara Sukses Ternak Burung Merpati, Ternyata Perhatikan Umur Penting untuk Indukan

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Sukarno.

MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pengguna PLN Bersubsidi, Karena Akan Diperpanjang Sampai Bulan Maret 2021

Karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah