Simak! Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk Pelajar dan Kriteria ini!

- 5 Januari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis.
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis. //KorlantasPolri

 

KABAR BESUKI – Kabar gembira untuk masyarakat yang sedang mengurus SIM pada Senin, 5 Januari 2021.

Sebelumnya untuk Proses Pembuatan SIM Masyarakat dikenai biaya sekitar Rp.100.000.

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (RI) per tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.

Baca Juga: Cepat Sadar! 5 Motivasi Salah Kaprah Bisa Hancurkan Tujuan Kesuksesan Anda

Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu.

Perlu diketahui Sebelumnya, Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Pantau Sekarang! Waspada 6 Alasan yang Sering Bikin Suami atau Istri Selingkuh

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkini

x