KPU Banyuwangi Klarifikasi 21 Tenaga Ad Hoc Terduga Langgar Kode Etik di Pilkada 2020

- 5 Januari 2021, 17:37 WIB
Tenaga Ad Hoc Pilkada 2020 saat diklarifikasi oleh KPU Banyuwangi
Tenaga Ad Hoc Pilkada 2020 saat diklarifikasi oleh KPU Banyuwangi /

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Ruang Rindu' Dipopulerkan oleh Letto, di Daun yang Ikut Mengalir Lembut

Tim pemeriksa ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan pada mereka yang telah dinyatakan melanggar kode etik. Sanksinya mulai dari peringatan, sampai sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dari penyelenggara pemilu.

“Konsekuensi pemberhentian tetap ini yang bersangkutan tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu untuk seterusnya. Baik itu di KPU maupun Bawaslu. Akan dikeluarkan SK pemberhentian tetap,” tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah