Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Ruang Rindu' Dipopulerkan oleh Letto, di Daun yang Ikut Mengalir Lembut
Tim pemeriksa ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan pada mereka yang telah dinyatakan melanggar kode etik. Sanksinya mulai dari peringatan, sampai sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dari penyelenggara pemilu.
“Konsekuensi pemberhentian tetap ini yang bersangkutan tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu untuk seterusnya. Baik itu di KPU maupun Bawaslu. Akan dikeluarkan SK pemberhentian tetap,” tegasnya. ***