Pelanggaran terhadap hak siar oleh operator TV berlangganan dapat dijerat dengan Pasal 118 jo. Pasal 25 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Apabila pelanggaran tersebut dimaksudkan untuk pembajakan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.***