3 Jenis Pelanggaran Sering Dilakukan Operator TV Kabel, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

- 5 Januari 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi menonton TV.*
Ilustrasi menonton TV.* /PIXABAY

Faktanya selama ini, banyak ditemukan beberapa operator TV kabel yang tidak mengantongi IPP namun tetap melakukan aktivitas penyiaran dan meraup keuntungan dari pelanggan.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan, Polri: Akan Kami Awasi Terus!

Ada operator TV kabel yang sama sekali tidak berbadan hukum, dan ada pula yang hanya bermodalkan SIUP dan legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun tidak mengurus IPP sama sekali.

Ada juga yang hanya mengantongi IPP Prinsip namun sudah berani menjalankan operasional bisnis sebagaimana TV berlangganan yang memiliki IPP Tetap. Padahal, IPP Prinsip hanya bersifat izin sementara untuk melaksanakan uji coba (trial) siaran namun belum boleh mengambil keuntungan.

2. Tidak Membayar Pajak

Berkaitan dengan poin sebelumnya, operator TV kabel yang tidak memiliki IPP dapat dipastikan tidak membayar pajak sehingga lambat laun dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Hal ini melanggar UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perpajakan, khususnya Pasal 23 tentang PPN dan Pasal 26 tentang PPh.

Baca Juga: Lampu Motor Anda Redup? Mungkin Inilah yang Terjadi Pada Motor Anda

3. Mendistribusikan Konten atau Saluran Tanpa Izin Pemegang Hak Siar

Hal yang tidak boleh diabaikan pelaku industri penyiaran khususnya operator TV kabel adalah legalitas hak siar terhadap seluruh konten ataupun saluran yang disiarkan kepada pelanggan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah