KABAR BESUKI – Tingginya kebutuhan akan informasi dan hiburan merupakan salah satu faktor pendorong tumbuhnya bisnis operator TV kabel di sejumlah daerah, khususnya pada wilayah blank spot.
Kondisi tersebut mendorong sebagian orang untuk mencoba meraup pundi-pundi rupiah hanya dengan menghubungkan decoder dan modulator dari head-end ke rumah-rumah pelanggan melalui sambungan kabel.
Dengan adanya TV kabel, masyarakat di daerah blank spot tidak hanya dapat menikmati siaran televisi dari dalam negeri, tetapi beberapa saluran dari mancanegara juga dapat diakses dengan harga murah meriah.
Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha TV kabel menjalankan bisnisnya sesuai regulasi yang berlaku di negeri ini.
Baca Juga: Pasti Manjur, Berikut 5 Tips Bangun Pagi Tanpa Tidur Lagi!
Sejumlah pelanggaran masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah dan terus-menerus dilakukan oleh operator TV kabel.
Di sisi lain, cukup banyak masyarakat yang menggunakan operator TV kabel ilegal dikarenakan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan operator TV berlangganan yang resmi dari segala aspek.
1. Tidak Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
Menurut Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan kegiatan usahanya.