3 Jenis Pelanggaran Sering Dilakukan Operator TV Kabel, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

- 5 Januari 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi menonton TV.*
Ilustrasi menonton TV.* /PIXABAY

Bahkan untuk menyalurkan siaran dari beberapa stasiun TV nasional sekalipun, juga harus mengantongi hak siar jika ada operator TV berbayar tertentu yang memiliki hak eksklusif untuk mendistribusikan saluran-saluran tersebut (biasanya ini terjadi jika TV berbayar tersebut satu grup dengan TV nasional yang bersangkutan).

Kasus pelanggaran terhadap hak siar hingga kini masih banyak dijumpai di berbagai wilayah dengan potensi bisnis TV kabel terbesar, khususnya di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Rabu, 6 Januari 2021: Leo Ada yang Ungkap Kekaguman dan Pisces Habiskan Waktu

Momen-momen spesial seperti perhelatan Piala Dunia, Piala Eropa, bahkan hingga Piala AFF sekalipun menjadi ladang subur pendistribusian konten secara ilegal oleh TV kabel.

Ada dua modus yang sering dilakukan operator TV kabel terkait hal tersebut. Pertama, TV kabel berlangganan atas nama pribadi dari layanan operator TV berbayar yang resmi kemudian disalahgunakan untuk disiarkan kepada pelanggan demi meraup keuntungan lebih besar.

Modus kedua, operator TV kabel menyiasati dengan cara mencuri siaran dari satelit luar negeri kemudian disiarkan kembali kepada pelanggan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendapatkan rights, padahal konten tersebut sudah terdapat pemegang hak siarnya di wilayah Indonesia.

Selain itu, beberapa operator TV kabel di sejumlah daerah juga mengalami kasus hukum karena diduga mendistribusikan beberapa saluran TV nasional tertentu secara ilegal.

Salah satu operator TV kabel di Ungaran, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena diduga mendistribusikan saluran RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews tanpa izin resmi dari MNC Vision Networks selaku pemegang hak siar dan hak redistribusi untuk konten yang ditayangkan keempat saluran tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Turunkan Kolesterol Tinggi dan Segera Hindari Ini Makanan Bikin Kambuh

Di Kepulauan Riau, sebuah operator TV kabel juga mengalami hal yang sama karena diduga mendistribusikan saluran SCTV dan Indosiar tanpa seizin Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pemilik hak siar konten yang disiarkan oleh kedua stasiun televisi tersebut.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini