KABAR BESUKI - Mantan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir resmi menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021 dini hari.
Abu Bakar Ba'asyir kala itu di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.
Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni, usai menjalani masa penahanan selama 15 tahun, dipotong remisi selama 55 bulan.
Mengutip dari Antara News, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Kuat Harus Rajin Menabung Emas di Era Pandemi, Nomor 2 Terbukti Benar Adanya
Baca Juga: Hanya Berlaku Hari Ini! Promo KFC Cuma Rp100 Ribuan Bisa Nikmati Sekeluarga
Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Ba'asyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," kata Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara, Senin 4 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Inilah Prediksi dan Perkiraan Susunan Pemain Manchester United Vs Watford