KAI Daop 9 Jember Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Sesuai SE Kemenhub No 4 Tahun 2021

- 10 Januari 2021, 05:39 WIB
Ilustrasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api.* /KAI

KABAR BESUKI - Pada periode 9 s.d 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 9 Jember diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak! Keluarga Penumpang datangi Bandara Supadio

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Baca Juga: Hasil Akhir Granada vs Barcelona di Jornada 18 La Liga, Los Blaugrana Menang Telak 0-4

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai _face shield_, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca Juga: Subhanallah! 10 Golongan Orang Mati Syahid 'Khusnul Khatimah', Termasuk dalam Kecelakaan Pesawat?

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x