Pemkab Banyuwangi Luncurkan Gerai Pelayanan Perizinan Khusus Bagi Para Nelayan

- 30 Januari 2021, 14:40 WIB
Bupati Abdullah Azwar Anas saat meninjau gerai pelayanan perizinan terpadu khusus nelayan di di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar
Bupati Abdullah Azwar Anas saat meninjau gerai pelayanan perizinan terpadu khusus nelayan di di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar /

KABAR BESUKI - Integrasikan semua izin, Pemkab Banyuwangi luncurkan gerai pelayanan perizinan terpadu khusus bagi para nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar.

 Keberadaan gerai ini meberikan kemudahan dan percepatan bagi pengurusan sejumlah izin nelayan yang kewenangannya lintas instansi, mulai provinsi hingga kementerian.

Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu bagi nelayan ini merupakan tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat tersebut.

Di gerai ini mengintegrasikan pengurusan izin nelayan yang selama ini melibatkan Dinas Perikanan Banyuwangi, Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III, maupun Kementerian Perikanan dan Kelautan.  

Baca Juga: Pemain Brooklyn Nets Kevint Durant Dicadangkan Saat Melawan Mantan Timnya OKC Thunder

Dilansir dari situs resmi BanyuwangKab.go.id, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada tahap awal, ada 11 jenis layanan dalam satu tempat ini.

“Ke depan kami kembangkan lagi yang terkait dukungan untuk nelayan, termasuk di sini bisa menjadi sentra program pemberdayaan masyarakat pesisir,” kata Anas saat meresmikan Gerai Pelayanan Usaha Perikanan Terpadu di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: RATING REPORT 29 Januari 2021: Ikatan Cinta Tetap Stabil Meski Couple ‘ALADIN’ Kisruh

Izin yang sudah bisa dilayani antara lain Jasa Pelabuhan, Rekomendasi BBM, Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Lalu Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), PAS Kapal (tanda kepemilikan perahu), Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

x