Perlu Tahu! Inilah Jenis-jenis Mobil Akan Mendapatkan Keringanan Atas PPnBM

- 15 Februari 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi mobil
Ilustrasi mobil /Pixabay.com/Muhammad from

KABAR BESUKI - Bagi industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, akan diberikan pelonggaran Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berlaku mulai Maret 2021 mendatang.

Pemerintah sedang menyiapkan insentif pengurangan PPnBM untuk kendaraan di segmen otomotif dengan mesin kubik 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan mobil penumpang roda dua. sedan (4x2) menurut Airlangga Hartarto selaku menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.

Segmen mobil dengan kebutuhan mesin kubik 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen station wagon, multiguna vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Baca Juga: Ada Hubungan Apa? Deva Mahenra Berikan Setangkai Bunga untuk Mikha Tambayong

Penerapan pelonggaran PPnBM diharapkan dapat mendongkrak industri otomotif dalam negeri yang melibatkan banyak industri pendukung, serta mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan nasional (TKDN) mencapai 60-70 persen.

Dengan adanya insentif kendaraan bermotor ini harapannya maka konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat.

Selain itu juga meningkatkan penggunaan industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun ini.

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA NEWS, Airlangga mengatakan pelonggaran PPnBM 0 persen diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif bagi perekonomian.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Cina Bertarung Memperebutkan Titel Pembuat Teknologi Sinyal 6G

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap, dengan rincian Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 / PMK.010 / 2017, saat ini PPnBM diberlakukan pada kendaraan berdasarkan kubifikasi mesin, diantaranya 3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen).

Namun, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat manfaat dari PPnBM, hanya mobil bermesin kubik 1.500cc dan kurang dengan dua roda (4x2) atau satu gardan.

Tipe lain yang mendapat relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan mesin kubik 1.500cc dan lebih kecil.

Baca Juga: Diperkirakan Ada 23 Orang Belum Ditemukan Pasca Bencana Longsor di Nganjuk

Jika dijelaskan, tipe mobil yang mendapat kelegaan 0 persen adalah tipe low multi purpose vehicle (MPV).

Segmen sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keuntungan, terutama bagi mereka yang bermesin 1.500cc dan lebih kecil.

Mobil hemat energi dan terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapat PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 dengan mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang produk. Dikenakan pajak tergolong mewah pada bentuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x