Setelah Juliari Batubara, Ketua KPK Akan Menentapkan Tersangka Baru Ini

- 15 Februari 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Facebook/KPK.

KABAR BESUKI - Babak baru dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru di Kementerian Sosial.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa para saksi yang berkaitan erat dengan perkara dugaan suap tersebut.

Disisi lain, penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap tuntas terkait dugaan suap bansos Covid-19. Perkara tersebut tentu saja sangat merugikan negara dengan nilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Hore! SCTV dan Indosiar Kini Hadir di Kanal 27 UHF Digital Jember dan Sekitarnya, Scan Sekarang Juga

Tak hanya itu, Firli juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Bahkan, ia pun menjanjikan kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan.

"Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti, pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," ucap Firli  Bahuri pada Senin, 15 Februari 2021.

Sebab, KPK bekerja dengan asas tugas pokok dan semua akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Firli juga memastikan, pihaknya mendalami soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x