Siap Minta Revisi UU ITE ke DPR, Jokowi: Jika UU ITE Tidak Bisa Memberi Keadilan, Saya Minta Revisi pada DPR

- 16 Februari 2021, 16:38 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

KABAR BESUKI - Presiden Joko Widodo, menyoroti beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan Undang-Undang itu sebagai rujukan hukumnya.

Baca Juga: Youtuber OME TV Fiki Naki dan Dayana Bertengkar? Ternyata Ini Penyebabnya

Dilansir dari PMJNEWS.com, Presiden Joko Widodo menyampaikan, "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya".

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya lagi.

Presiden Joko Widodo berharap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkeadilan.

Jika saat ini beberapa Pasal dalam beleid tersebut dirasakan bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU itu.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana

Baca Juga: Mateo Ditangkap Polisi, Elsa Panik Tak Ingin Ditangkap dan Melarikan Diri: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ungkap Jokowi. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Tanah Air.

Tapi Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x