KPK Kembali Memperpanjang Penahanan Edhy Prabowo Cs, Ali Fikri: Ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih

- 23 Februari 2021, 07:52 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA /

KABAR BESUKI - Terkait kasus penggelapan perizinan ekspor benih lobster (benur) yang dilakukan mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), saat ini akan dilakukan perpanjang masa penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka termasuk Edhy Prabowo.

Perpanjangan penahanan para tersangka akan dilakukan selama 30 hari ke depan. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

 

Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi), dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Heboh! Mobil Buatan Esemka Sedan Warna Putih Bikin Geleng Kepala, 'Makin Ketjang-ketjang' Cek Fakta Ini

"Perpanjangan penahanan ini berlaku terhitung mulai 23 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta." Ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.

 

Adanya perpanjangan ini dilakukan guna untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka kasus penggelapan perizinan ekspor benur.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x