Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia Tuai Penolakan, Anggota DPR: Bahayakan Generasi Muda Bangsa

- 27 Februari 2021, 11:49 WIB
Minuman Beralkohol.
Minuman Beralkohol. /00daykorean.com

KABAR BESUKI – Mencuatnya wacana pelonggaran investasi minuman keras (miras) di wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, M.M. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berkembangnya industri miras hingga ke wilayah pelosok nusantara berpotensi menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia.

“Ini apa-apaan? Kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini,” kata Amin dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Fraksi PKS.

Baca Juga: Percintaan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2021: Aries Cinta Berkembang dan Libra Memiliki Harapan

Amin membeberkan sejumlah fakta terkait dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan miras dari berbagai aspek seperti kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan.

Bahkan, dia menyebutkan sebanyak 58 persen kasus kriminalitas di Indonesia terjadi disebabkan oleh konsumsi miras.

“Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol. Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.

Baca Juga: Percintaan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2021: Aries Cinta Berkembang dan Libra Memiliki Harapan

Mengacu pada hasil penelitian Genam, dia juga mengungkapkan bahwa beberapa remaja yang mengonsumsi minuman keras memiliki dorongan yang sangat kuat untuk melakukan aksi kriminalitas hingga berujung pembunuhan.

“Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70% kriminalitas dipengaruhi oleh Miras,” tuturnya menjelaskan.

Parahnya lagi, hasil penelitian dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan bahwa sebanyak 70 persen pria dan 58 persen wanita memulai mengonsumsi miras pada usia 15-19 tahun.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap II Banyuwangi, Target 11 ribu Warga Mendapat Jatah Suntikan Vaksin

Amin juga membeberkan data dari WHO mengenai dampak negatif penggunaan minuman beralkohol yang dilakukan oleh sejumlah orang di seluruh dunia, mulai dari kematian, kecacatan prematur, hingga gangguan mental.

“WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera,” kata pria kelahiran Kebumen, 6 Juli 1965 itu.

“Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, dimana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Orang Pemalas Memiliki Peluang Sukses yang Besar, Simak 3 Alasan Berikut Ini

Oleh karenanya, dia mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pelonggaran izin investasi miras dalam Pepres No. 10/2021 tersebut dan mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencoret industri miras dari Daftar Investasi Positif yang dirilisnya.

“Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?,” katanya.

“Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengizinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” tuturnya mengakhiri keterangan.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Terkini

x