Pemerintah Siapkan Vaksinasi Gotong Royong untuk Pekerja Swasta Beserta Keluarga Secara Gratis

- 28 Februari 2021, 11:06 WIB
ilustrasi injeksi vaksin
ilustrasi injeksi vaksin /gustavofring/PEXELS

KABAR BESUKI - Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional COVID-19 pemerintah.

Baca Juga: Taylor Swift Batalkan Tur Dunia Karena Pandemi, Mengaku Tidak Bisa Menjadwal Ulang

“Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” kata Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat, 26 Februari 2021.

Diungkapkan oleh Nadia bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” tutur Nadia.

Baca Juga: Telegram Berikan Banyak Pembaruan Pada Fitur Aplikasi, Sediakan Grup Tidak Terbatas

Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA Kemenkes


Tags

Terkini