Kabar Gembira, Menteri PUPR Targetkan 30.000 Rumah Nonsubsidi Akan Dapat Insentif PPN Penuh, Berikut Syaratnya

- 1 Maret 2021, 20:35 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanto Rahayu mengunjungi sejumlah titik banjir di Kota Semarang pada Sabtu, 6 Februari 2021 dengan menyebut kejadiannya sebagai siklus banjir 50 tahunan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanto Rahayu mengunjungi sejumlah titik banjir di Kota Semarang pada Sabtu, 6 Februari 2021 dengan menyebut kejadiannya sebagai siklus banjir 50 tahunan. /Instagram/@kemenpupr

KABAR BESUKI - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan sebanyak 30.000 rumah non subsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.

“Kira-kira 30 ribu rumah yang nonsubsidi, karena yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Menteri Basuki menjelaskan sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen.

Baca Juga: Indosiar Dirumorkan Akan Menayangkan Turnamen Piala Menpora 2021, PT LIB Belum Bisa Memberikan Jawaban

Sedangkan rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50 persen.

Insentif tersebut, kata Menteri Basuki, akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.

“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar,” tambahnya.

Baca Juga: Sifat Kepribadian Aquarius sang Pembawa Baki Air, Mulai yang Terbaik Hingga Terburuk

Menteri Basuki menjelaskan kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini