“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena jalur bus tidak digunakan untuk kendaraan selain Transjakarta. Nekat masuk ke jalur bus bisa sangat membahayakan diri sendiri maupun bagi pengemudi lain,” kata Prasetia.
Baca Juga: Pelaksanaan Haji 2021, Menteri Agama: Pemerintah Arab Belum Memutuskan Dibuka Atau Tidak
Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Menurutnya, kejadian kendaraan pribadi yang memasuki jalur bus bukan yang pertama kali, bahkan sudah sering terjadi bahkan hingga mengakibatkan kematian.
Untuk itu, manajemen BUMD DKI Jakarta ini akan selalu tegas dalam penerapan aturan yang berlaku seperti kejar pengendara yang melintasi jalur bus.
Prasetia menambahkan, untuk kelancaran pelaksanaan regulasi ini, TransJakarta melengkapi seluruh armada dengan video surveillance di bagian depan dan belakang bus, menyediakan portal khusus di kawasan padat dan mengirimkan agen sterilisasi jalur.
Baca Juga: Terpuruk Selama Pandemi, Insan Film Indonesia Tulis Surat untuk Jokowi, Rindu Kehadiran Biokop
“Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, TransJakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama menegakkan aturan dan regulasi yang seharusnya berlaku,” kata Prasetia.***