Diduga Melakukan Malpraktek, RS di Semarang Digugat Pasien Hingga Miliaran

- 8 Maret 2021, 20:08 WIB
Diduga Melakukan Malpraktek, RS di Semarang Digugat Pasien Hingga Miliaran
Diduga Melakukan Malpraktek, RS di Semarang Digugat Pasien Hingga Miliaran /Prasetyo bagus pramono///ilustrasi operasi /pixabay/sasin-tipchay

KABAR BESUKI - Rumah Sakit (RS) Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malpraktik, ke Pengadilan Negeri Semarang.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto dI Semarang, Senin, membenarkan adanya gugatan terhadap RS Hermina oleh Jevry Christian Harsa tersebut.

"Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan majelis hakim serta jadwal sidangnya," katanya.

Baca Juga: Bawa Jenglot ke Podcast Deddy Corbuzier, Marcel: Harganya Ada yang Sampek Rp2 Juta

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan mediasi sebelum memasuki perkara pokok.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp17 miliar, sebagaimana dikutip dari Antara pada Senin, 8 Maret 2021.

Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.

Iput Presetyo Wibowo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran.

Baca Juga: Seberapa Efektif Handsanitizer Membunuh Kuman Dibandingkan dengan Mencuci Tangan? Ternyata Begini Faktanya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x