Kementerian ATR/BPN Membuka Kembali Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSI, Ini Faktanya

- 10 Maret 2021, 22:06 WIB
 Ilustrasi sertifikat tanah /antara foto
Ilustrasi sertifikat tanah /antara foto /

 

KABAR BESUKI - Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elektronik berjudul "Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL".

Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat, apakah benar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya form yang beredar tersebut tidak benar adanya, sebagaimana informasi tersebut yang dibantah oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia melalui akun resminya kementerian.atrbpn.

Baca Juga: Google Akan Meninjau Iklan Untuk Perusahaan Telekomunikasi yang Didukung Militer Myanmar

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan bahwa pengumpulan data diri serta data pertanahan melalui form elektronik tersebut tidak benar.

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn)

Ia menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membagikan informasi pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal baik.

"Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya tindak kejahatan dengan pengumpulan data pribadi (phising) melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah," ujar Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini