-
Suntingan foto atau video yang dikaitkan dengan Covid-19
-
Penyebaran Covid-19 di suatu daerah tanpa informasi resmi
-
Berita bohong tentang kebijakan pemerintah
-
Korban meninggal karena hal lain, tetapi disebut akibat Covid-19
-
Penghinaan kepada Presiden RI dan pejabat negara
Beberapa penanganan sebaran hoax ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu diajukan untuk take down, take down, dan sedang ditindaklanjuti.
Hingga kini sebaran hoax yang berstatus "diajukan untuk take down" sebanyak 2.697 post. Terdiri dari 2.128 unggahan Facebook, 24, unggahan Instagram, 496 unggahan Twitter dan 49 unggahan YouTube.
Kemudian sebaran hoax yang berstatus "take down" sejumlah 2.360 unggahan media sosial.Terdiri dari 1.857 unggahan Facebook, 20 unggahan Instagram, 438 unggahan Twitter, dan 45 unggahan Youtube.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Membuka Kembali Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSI, Ini Faktanya
Dan yang terakhir sebaran hoax yang berstatus "sedang ditindaklanjuti" sebanyak 337 post. Terdiri dari 271 unggahan Facebook, 4 unggahan Instagram, 58 unggahan Twitter, dan 4 unggahan Youtube.