KABAR BESUKI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa, setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
Asrorun juga menambahkan bahwa metode injeksi intramuskular yang digunakan saat vaksinasi termasuk tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Nokia Akan Memangkas Hingga 10.000 Pekerja Selama Dua Tahun ke Depan, Begini Alasannya
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," tambah Asrorun
Dilansir Kabar Besuki dari Antara, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular.
Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.