MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Sedangkan LIPI dalam Tahap Pengembangan Bibit Vaksin

- 17 Maret 2021, 11:46 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi
MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi /MUI

KABAR BESUKI – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membuat puasa batal. Setelah diputuskan melalui rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” ucap Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh saat dihubungi pihak Antara News.

Asrori kembali menegaskan dalam hal ini, injeksi intramuskular vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dia juga menerangkan, bahwa vaksinasi yang dilakukan saat ini merupakan bentuk ikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lucinta Luna Ceritakan Kesedihan Selama di Penjara: Semua yang Aku Punya Habis

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” katanya.

Meskipun demikian, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.

Baca Juga: Sejarah Sepak Bola yang Dulunya Bernama 'Tsu Chu', Mulai Sejarah Kuno Hingga Modern

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini