Miris! Kejari Sorong Telah Menetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Puskesmas Keliling

- 17 Maret 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi Anti Korupsi.
Ilustrasi Anti Korupsi. /Zelandia/Pixabay

KABAR BESUKI – Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan puskesmas keliling yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Tambrauw untuk tahun anggaran 2016 lalu.

Erwin Hamonangan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sorong mengatakan bahwa keempat orang tersangka dugaan korpusi tersebut antara lain PT selaku penerima kuasa penggunaan anggaran yang ketika itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw.

Adapun tiga orang tersangka lainnya adalah OB (Pejabat Pembuat Komitmen), YAW (rekanan atau pihak ketiga), dan KK (staf dari YAW selaku pihak ketiga yang terlibat).

Baca Juga: Jika Merasakan Hal Ini Sepanjang Hari Pada Mata, Segera Periksakan ke Dokter

YAW sendiri merupakan salah satu Direktur CV. RIBAFA, perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan Dinas Kesehatan Tambrauw untuk pengadaan sarana dan prasarana puskesmas keliling berupa pengadaan beberapa unit speed boat.

  1. RIBAFA sendiri diketahui membeli sarana dan prasarana puskesmas keliling (Pusling) untuk Dinas Kesehatan Tambrauw di Sidoarjo melalui Direktur Javanese Boats Berinisial AS.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sorong akan menjalani pemberkasan dan pelimpahan berkas serta penyerahan tersangka ke Pengadilan Tipikor di Manokwari agar kasus ini dapat segera dipersidangkan.

Baca Juga: Pengurus Baru Askab PSSI Bangkalan diharapkan Membawa 'Angin Segar' dalam Dunia Persepakbolaan

Mengenai rencana pengadaan puskesmas keliling tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sorong menyebutkan bahwa rencananya proyek tersebut akan dijalankan dengan mengerahkan kapal kecil (speed boat).

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Stevi Ayorbaba menyebutkan bahwa nominal proyek pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw untuk tahun anggaran 2016 mencapai angka lebih dari Rp2,1 miliar.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini