Kejaksaan Agung Kembali Meminta Klarifikasi Terhadap Tan Kian Perihal Terkait Kasus Asabri

- 17 Maret 2021, 12:12 WIB
Logo ASABRI
Logo ASABRI /Wikipedia

KABAR BESUKI - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) akan melakukan peninjauan ulang terhadap Tan Kian KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

Peninjauan ulang tersebut terkait dengan  dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Wakil Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengatakan pemeriksaan harus memastikan soal aset yang disita untuk kasus Asabri pada hari Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Baik! Jumlah Pasien Sembuh COVID-19 di Boyolali Mencapai Angka 5.421 Orang, Naik Sebesar 93,5 Persen

“Tan Kian masih perlu peninjauan ulang karena ini soal memastikan bahwa yang disita Jiwasraya adalah aset yang akan disita untuk Asabri,” kata Febrie.

Menurut Febrie, terdapat indikasi adanya tumpang tindih aset tersebut, sehingga penyidik harus mengklarifikasi kembali aset tersebut.

Namun, pemeriksaan tersebut, lanjut Febrie, bisa saja berlangsung sebanyak dua kali atau lebih.

“Saya belum tahu, tapi ada identifikasi, ya ada beberapa tempat, perlu kita pastikan mana yang disita dan mana yang tidak ya? (Asetnya) luas,” kata Febrie.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Terkenal Rajin Bangun Pagi dan Bukan Kaum Rebahan, Kamu Termasuk?

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini