KKB di Papua Layak Disebut Teroris, Karena Tindakan yang Menimbulkan Aksi Teror Selayaknya Teroris

- 17 Maret 2021, 13:47 WIB
 Ilustrasi pasukan KKB Papua.
Ilustrasi pasukan KKB Papua. /Facebook.com/ The TPNPB News

KABAR BESUKI - Tak kunjung usai, kasus KKB di Papua saat ini layak disebut teroris, dikarenakan aksi teror layaknya teroris.

Meredefinisi KKB dan KSB di Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur.

KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) atau KSB (Kriminal Separatis Bersenjata) atau KKSB (Kelompok Kriminal Seperatis Bersenjata) dinilai dapat disebut pelaku terorisme karena aksi teror mereka sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Internal Lanjutan dengan Agenda Addendum Propemperda Tahun 2021

Baca Juga: Kominfo Himbau Masyarakat Agar Tidak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial

Baca Juga: Lirik dan Chord ‘Manusia Biasa’ oleh Radja, Mari Bernostalgia dengan Masa Kecil Anda di Era 2000-an

Aksi teror mereka seperti contoh menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memperkosa, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik.

Para politikus Golkar mengharapkan, dengan adanya redifinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua.

Dan dapat mempertahankan keutuhan NKRI, sehingga kedamaian di tanah Papua akan segera terwujud.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi Sebagai Pengganti Nasi, Inilah Sederet Manfaat Mengonsumsi Oatmeal Bagi Tubuh

Dilansir dari PMJNEWS.com, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta melanjutkan, hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, “Jika mengacu pada UU No 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Oleh karena itu, kelompok pengacau di Papua sudah layak disebut teroris".

Mengapa layak disebut teroris dikarenakan perbuatannya sudah menggunakan kekerasan, ancaman, yang menimbulkan suasana teror dan takut secara masal.

Stanislaus mengatakan, "Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI".

Baca Juga: 8 Tips dan Trik Meningkatkan Produktivitas Kerja Supaya Lebih Efisien, Terapkan Interval 90 Menit

Baca Juga: PM Jepang Yoshihide Suga dan Pendahulunya Enggan Tinggal di Rumah Dinas, Karena Berhantu?

Ia menambahkan, "Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan".

Namun demikian, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek.

Dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini