Tanggapi Wacana Kebijakan Pencicilan Nilai THR, KSPI: Akan Mempengaruhi Daya Beli Buruh

- 19 Maret 2021, 15:50 WIB
Foto: Ilustrasi Upah
Foto: Ilustrasi Upah /Rizqi A/. /PIXABAY

“Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker untuk tidak mengeluarkan kebijakan itu,” tutur dia.

Ketika itu, Menaker sempat mengeluarkan edaran yang memperbolehkan perusahaan untuk menunda pembayaran THR apabila kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak mampu untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga: Usai Gelar Lamaran Mewah, Inilah Rentetan Bisnis Serta Sumber Kekayaan Atta Halilintar

Baca Juga: Sering Gemetar Setelah Olahraga Mungkin Ini yang Anda Alami, Terlalu Banyak Kafein Juga Bisa Berpengaruh

Meski demikian, proses dialog antara perusahaan dan pekerja harus dijalankan dengan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Sebagai Presiden KSPI, Said mengungkapkan bahwa pihaknya memahami bahwa beberapa perusahaan memang tidak dapat membayar THR sebagaimana mestinya karena terdampak kondisi pandemi yang turut merugikan perusahaan sebagai pemberi kerja.

Akan tetapi, dia memberikan usulan agar perusahaan dapat memberlakukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.

“Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data,” ujar Said menegaskan.

Dalam kesempatan berbeda, Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari formula untuk menentukan kebijakan terkait pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kabar Terkini! Aprilia Manganang Jalani Sidang Pergantian Identitas di Pengadilan Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini