Tanggapi Wacana Kebijakan Pencicilan Nilai THR, KSPI: Akan Mempengaruhi Daya Beli Buruh

- 19 Maret 2021, 15:50 WIB
Foto: Ilustrasi Upah
Foto: Ilustrasi Upah /Rizqi A/. /PIXABAY

Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa kebijakan tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah