Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa kebijakan tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.***