Pemkab Bangkalan Segera Diberlakukan Skema Baru Parkir Belangganan, Simak Alurnya

- 19 Maret 2021, 19:15 WIB
Parkir berlangganan Bangkalan
Parkir berlangganan Bangkalan /Facebook Dinas Perhubungan Bangkalan

KABAR BESUKI - Menyikapi keluhan warga soal maraknya parkir liar yang ada di Kabupaten Bangkalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberlakukan skema baru perihal parkir kendaraan.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Pemkab Bangkalan resmi mengumumkan pada masyarakat soal akan berlakunya program 'Parkir Berlanggan' di wilayah Bangkalan.

Dilansir Kabar Besuki dari halaman facebook Dishub Bangkalan, bahwa program ini akan mulai berlaku pada bulan April 2021 mendatang. Dalam poster yang tersebar, Dishub Bangkalan menuliskan tarif parkir yang akan dikenakan bagi pengguna, dan alur pembayaran dari program tersebut.
 
 
Seperti ini rinciannya; Untuk kendaraan sepeda motor dan sejenisnya, dikenakan biaya Rp 30.000,- per tahun. Kendaraan seperti mobil, mobil pick up dan semacamnya akan diberikan tarif seharga Rp 50.000,- per tahun.
Bus, Truk, Alat Berat dan sejenisnya dalam jangka waktu satu tahun akan dikenakan tarif Rp 75.000,-. Sementara Truk gandeng dan Kereta Tempelan akan dikenakan tarif seharga Rp. 100.000,-.

Adapun tata cara untuk melakukan pembayaran program 'Parkir Berlangganan' tersebut yakni, pemilik kendaraan dianjurkan datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dan melakukan pendaftaran dengan membayar tarif harga yang sudah disesuaikan dengan kendaraan sang pemilik.
 
 
Selanjutnya petugas dan penerima melakukan transaksi, setelah itu akan muncul bukti transfer beserta stiker khusus dan karcis 'Parkir Berlangganan'. Proses selanjutnya petugas akan membantu memasangkan stiker tersebut pada kendaraan yang sudah didaftarkan dan memenuhi persyaratan. Dan proses pendaftaran 'Parkir Berlangganan' sudah selesai.
 
 
Area parkir gratis memiliki wilayah khusus di Bangkalan, untuk itu pengendara harus memastikan bahwa tempat parkir tersebut sudah benar-benar dijaga oleh petugas parkir resmi dari Pemkab Bangkalan.

Dishub Bangkalan menyampaikan bahwa penetapan tarif tersebut sudah sesuai berdasarkan Perbup No. 55 tahun 2019 Pasal 1 tentang penetapan tarif retribusi parkir berlangganan.

Dalam postingannya, Dishub Bangkalan juga menyampaikan bahwa masyarakat Bangkalan yang memiliki kendaraan ber-plat nomor Bangkalan, tidak perlu lagi membayar biaya parkir (GRATIS) untuk area parkir di tepi Jalan Umum se-Kabupaten Bangkalan, setelah melakukan pembayaran tarif Parkir Berlangganan. Pernyataan tersebut sesuai dengan Perda No. 09 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Facebook


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x