Setelah BPOM Menyatakan Bisa Dipakai Vaksinasi, MUI Pun Memperbolehkan Pemakaian Vaksin AstraZeneca

- 20 Maret 2021, 09:42 WIB
Foto: Vaksin AstraZeneca/
Foto: Vaksin AstraZeneca/ /Rianti setyarini/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

KABAR BESUKI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemarin mengatakan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membersihkan vaksin tersebut untuk digunakan.

Selain itu, terdapat berita mengenai perkembangan vaksin COVID-19 dan fatwa dari akademisi tentang vaksinasi saat puasa yang dapat dibaca kembali pada rangkuman berita berikut.

BPOM mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi, dengan keyakinan bahwa produk vaksin memberikan lebih banyak manfaat daripada risiko.

Baca Juga: KKB Menantang Perang Aparat Keamanan TNI-POLRI, Meneror Pesawat Sipil dan Mengecam Bupati

"Vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Lucia Rizka Andalusia selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM.

Perusahaan biofarmasi AstraZeneca telah mengemukakan sejumlah fakta mengenai keamanan vaksin COVID-19 dan Badan Pengatur Produk Kesehatan dan Obat-obatan Inggris merekomendasikan penggunaannya karena percaya manfaat vaksin dalam mencegah COVID -19 jauh lebih besar daripada risikonya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience di Korea Selatan bisa digunakan. Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin dapat digunakan karena lima alasan, termasuk kondisi mendesak atau mendesak dan risiko mematikan jika tidak divaksinasi.

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Saat Sarapan Ini Ternyata Malah Bikin Berat Badan Naik

Selain itu juga terdapat alasan yaitu karena Indonesia dalam keadaan darurat atau syar'i darurat, maka ada keterangan ahli tentang bahaya risiko fatal jika vaksinasi COVID -19 tidak segera dilakukan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x